Semangat pagi!!!
masih tentang perizinan apotek. setelah dapat izin apotek bukan berarti urusan selesai. pengelolaan apotek harus diperhatikan agar surat izin tersebut tidak dicabut. dicabut??? iya dong. makanya harus benar-benar diperhatikan pengelolaannya.
Pencabutan ijin apotek
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat izin
apotek apabila terjadi hal-hal berikut.
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan
b. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dan atau
c. Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari
2 (dua) tahun secara terus menerus dan atau;
d. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang obat keras Nomor. St. 1937
No. 541, Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,
Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undangundang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku dan atau
e. Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut dan atau;
f. Pemilik sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran Perundangundangan di bidang obat,dan atau;
g. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6
Permenkes 922 tahun 1993.
Pelaksanaan pencabutan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum melakukan
pencabutan berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat.
Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotek dilakukan setelah dikeluarkan:
a. Peringatan secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2
(dua) bulan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-12.
tata cara perizinan apotek part 4 (pencabutan izin)
b. Pembekuan Izin Apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam)
bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotek
dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-13. Pembekuan Izin
Apotek dapat dicairkan kembali apabila Apotek telah membuktikan
memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan perundang-undangan dengan menggunakan contoh Formulir
Model APT-14. Pencairan Izin Apotek dilakukan setelah menerima
laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
Keputusan Pencabutan Surat Izin Apotek oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota disampaikan langsung kepada yang
bersangkutan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-15. dan
tembusan disampaikan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi setempat serta Kepala Balai POM setempat. Apabila Surat Izin
Apotek dicabut, Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti
wajib mengamankan perbekalan farmasi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
nah itu dia tata cara perizinan apotek mulai dari persyaratan hingga pencabutan. semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar