Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

tata cara perizinan apotek part 4 (pencabutan izin)

Semangat pagi!!!

masih tentang perizinan apotek. setelah dapat izin apotek bukan berarti urusan selesai. pengelolaan apotek harus diperhatikan agar surat izin tersebut tidak dicabut. dicabut??? iya dong. makanya harus benar-benar diperhatikan pengelolaannya.

Pencabutan ijin apotek 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat izin apotek apabila terjadi hal-hal berikut. 


a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan 

b. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dan atau 

c. Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara terus menerus dan atau; 

d. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang obat keras Nomor. St. 1937 No. 541, Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undangundang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan atau 

e. Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut dan atau;


f. Pemilik sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran Perundangundangan di bidang obat,dan atau; 

g. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6 Permenkes 922 tahun 1993.




Pelaksanaan pencabutan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum melakukan pencabutan berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat. Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotek dilakukan setelah dikeluarkan: 

a. Peringatan secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-12. 

b. Pembekuan Izin Apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-13. Pembekuan Izin Apotek dapat dicairkan kembali apabila Apotek telah membuktikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-14. Pencairan Izin Apotek dilakukan setelah menerima laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

        Keputusan Pencabutan Surat Izin Apotek oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-15. dan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat serta Kepala Balai POM setempat. Apabila Surat Izin Apotek dicabut, Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

nah itu dia tata cara perizinan apotek mulai dari persyaratan hingga pencabutan. semoga bermanfaat.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar