Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

tata cara perizinan apotek part 1

Semangat pagi!!!
Menjelang berakhirnya kuliah profesi apoteker jadi mulai mikir mau kerja apa. Peluang kerja apoteker cukup luas, mau pilih yang mana?  Sempat kepikiran buka apotek juga kalau ada rezeki nantinya. Supaya bisa kerja sambil jagain anak dirumah. hehehe..
Ngomong-ngomong masalah membuka apotek, pasti butuh modal secara materi dan pengalaman juga. Jadi kali ini topik artikelnya adalah tata cara perizinan apotek.



Tatacara perizinan apotek diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/PER/X/1993.
Sebelum melaksanakan kegiatannya, Apoteker Pengelola Apotek wajib memiliki Surat Izin Apotek. Izin Apotek berlaku untuk seterusnya selama Apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan. Untuk memperoleh izin Apotek tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek 
Apoteker Pengelola Apotek adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA). Untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. 
b. Telah mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Apoteker. 
c. Memiliki Surat izin Kerja dari Menteri. 
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk meiaksanakan tugasnya, sebagai Apoteker. 
e. Tidak bekerja di suatu Perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain. 
Persyaratan calon apotek 
Persyaratan calon apotek untuk dapat memperoleh surat izin apotek adalah sebagai berikut. 
a. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. 
 b. Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi. 
c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar