Semangat pagi!!!
menjelang ujian sidang praktek kerja profesi apoteker tanggal 3 januari besok, belajar harus semakin ekstra. pembagian penguji dan ruangan sudah diumumkan sore tadi. sidang pertama yaitu apotek. postingan ini sekaligus sebagai review belajar. deg-degan pastinya. tapi harus semakin semangat belajarnya.
postingan ini menjawab pertanyaan " bagaimana kalau apoteker pengelola apotek berhalangan hadir?"
jika berhalangan.....
Menurut permenkes nomor 1332 tahun 2002, apabila Apoteker
Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek,
Apoteker Pengelola Apotek harus menunjuk Apoteker pendamping.
Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping karena
hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola
Apotek menunjuk Apoteker Pengganti.
Penunjukan apoteker pendamping
dan apoteker pengganti harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APT- 9.
Apoteker Pedamping dan Apoteker Pengganti wajib memenuhi
persyaratan apoteker pengelola apotek. Apabila Apoteker Pengelola
Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 (dua) tahun secara
terus menerus, Surat Izin Apotek atas nama Apoteker bersangkutan
dicabut.
jika meninggal dunia....
Apabila Apoteker Pengelola Apotek meninggal dunia, dalam jangka waktu dua kali dua puluh empat jam, ahli waris Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila pada Apotek tersebut tidak terdapat Apoteker pendamping, maka pelaporan wajib disertai penyerahan resep, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika. Pada penyerahan tersebut dibuat Berita Acara Serah Terima dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat menggunakan contoh formulir Model APT-11, dengan tembusan Kepala Balai POM setempat.
Apabila Apoteker Pengelola Apotek meninggal dunia, dalam jangka waktu dua kali dua puluh empat jam, ahli waris Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila pada Apotek tersebut tidak terdapat Apoteker pendamping, maka pelaporan wajib disertai penyerahan resep, narkotika, psikotropika, obat keras dan kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika. Pada penyerahan tersebut dibuat Berita Acara Serah Terima dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat menggunakan contoh formulir Model APT-11, dengan tembusan Kepala Balai POM setempat.
semoga bemanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar