Semangat pagi!!!
syarat APA dan apotek sudah lengkap. sekarang kita mulai prosedurnya.
Prosedur Pendirian Apotek
Prosedur pendirian apotek menurut permenkes nomor 1332 tahun
2002 adalah sebagai berikut.
a. Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1
b. Dengan menggunakan Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah
menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala
Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan
apotek untuk melakukan kegiatan;
c. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM
selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan
teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil
pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3;
d. Dalam hal pemeriksaan tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon dapat
membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model
APT-4;
e. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan
hasil pemeriksaan atau pernyataan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-5;
f. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Balai POM dimaksud poin (c) masih belum memenuhi
syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu
12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-6;
g. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6),
Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak
tanggal Surat Penundaan.
alhamdulillah sewaktu PKPA kemarin sempat lihat sidak dari dinkes untuk pergantian SIA. persiapannya cukup heboh dan ruwet. tapi sewaktu sidak tidak seseram yang kubayangkan. ada tiga orang yang datang dari dinkes. satu orang duduk bersama APA untuk memeriksa surat-surat. kebetulan beliau ini pernah mengisi kuliah farmasi pemerintahan di kampus jadi kami cukup mengenal beliau. malah beliaunya sempat menguji kemampuan kami tentang permenkes terbaru apotek. kemudian dua petugas lainnya keliling apotek memeriksa kelengkapan sambil membawa checklist. kami mahasiswa PKPA juga sempat ditanya-tanya sampai grogi sendiri.
semoga bermanfaat
tata cara perizinan apotek part 3 (prosedur)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar