masing-masing profesi memiliki janji profesinya masing-masing. Tidak terkecuali apoteker. janjinya disebut sumpah apoteker. Jadi yang terkenal punya lafal sumpah bukan hanya dokter. Sumpah apoteker ini tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1962 TENTANG LAFAL SUMPAH JANJI APOTEKER. Sumpah janji apoteker ini biasanya diucapkan saat kelulusan pendidikan apoteker atau sebelum calon apoteker tersebut melaksanakan jabatannya. berikut adalah
lafal sumpah janji apoteker yang tertuang pada pasal pertama.
pasal 1
(1)Sebelum seorang Apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji, Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing.
(2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan:
2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
3. Sekalipun diancam,saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian:
5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berihtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik,Kepartaian atau Kedudukan Sosial:
6. Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.
nah, demikian lafal sumpah janji apoteker. mungkin ada perubahan saya kurang tahu. Masih belum pernah melafalkan janji tersebut. Yahhh...masih berdoa dan berusaha terus semoga 18 bulan sejak tulisan ini diposting saya bisa turut melafalkan sumpah janji tersebut. amiinn...
sumpah apoteker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar